ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik
itu sangat diperlukan untuk mengatur perilaku para akuntan dalam melakukan
profesinya. Dalam melakukan profesi akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode
etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika
dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesame anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu
kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai
kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan
melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
1. Indepedensi, integritas
2. Standart umum prinsip dan akuntansi
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan
Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor
Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis
bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan
yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan
untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi
fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan
terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan
intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi
pemasaran diantara orang banyak.
Akunta n publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah
laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit.
Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang
diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make
decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan
berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang
dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
a. Berkaitan dengan earning
management.
b. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah
akuntansi.
c. Berkaitan dengan kasus-kasus yang
dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak
menyimpang dari aturan yang ada.
d. Independensi dari perusahaan dan
masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan
praktek selain untuk mendapatkan laba.
e. Masalah kecukupan dari
prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari
prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan
tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Regulasi dalam rangka Penegakan
Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP –
Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantorakuntan publik.
Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Perkembangan terakhir dunia
internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai
dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight
Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk
berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang
menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5
yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya,
kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
- Pembuatan
standar akuntansi dan standar audit
- Pemeriksaan
terhadap kertas kerja audit, dan
- Pemberian
sanksi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
Peer Review
Peer
review adalah proses pengaturan-diri oleh
profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang
relevan dalam bidang tertentu . Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan
kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian untuk
publikasi .
Peer
review dapat dikategorikan oleh jenis
aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara
umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan
mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah
generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer
review mungkin tampak tidak konsisten.
Proses
ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih badan pemberi dana
untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk
memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada
umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini
mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang.
Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan (
fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai
penerbit ilmiah yang terpercaya.
CONTOH KASUS :
PELANGGARAN STANDAR PROFESIONAL
AKUNTAN PUBLIK “ PETRUS MITRA WINATA”.
Menteri keuangan Sri Mulyani
Indrawati (Tahun 2007) membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata
dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret
2007. Pada hari selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen
Keuangan “Samsuar Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline,
menjelaskan bahwa sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan public
tersebut melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan
dengan pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan
2004.
Akibat dari pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP,
namun dia tetap bertanggung jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib
memenuhi ketentuan mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL).
Pembekuan
izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003.
ANALISA KASUS
Kasus diatas menejlaskan tentang
pelanggaran dalam profesi akuntan, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh
akuntan public terhadapa standar / kode etik yang telah ditetapkan, yaitu
Standar Profesi Akuntan Public.
Dijelaskan dalam kasus diatas bahwa,
akuntan yang bersangkutan secara sengaja bekerja sama dengan kliennya dalam
rangka melakukan rekayasa atas laporan keuangan PT tersebut (kliennya). Jadi
intinya, akuntan tersebut diduga telah bertindak menyimpang dari kode etik
untuk keuntungan dirinya sendiri( ataupun rekannya). Berkaitan dengan
permasalahan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sanksi
kepada akuntan yang bersangkutan, berupa pembekuan izin, yaitu dilarang
memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit
khusus, dan dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP.
KESIMPULAN DARI KASUS
Akuntan tersebut telah melanggar
kode etik akuntan khususnya SPAP. Pelanggaran tersebut tidak menunjukan prinsip
– prinsip perilaku seorang akuntan public, yaitu : tidak menjunjung tinggi
kejujuran dan tidak bertanggung jawab dalam penyampaian bukti, Dan mengabaikan
nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan
pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya
dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar