Kelas: 2EB02
Nama Anggota:
1. Mulyawan Agung Ramadhan (27214633)
2. Muhammad Rizal Maulana (27214506)
3. Muhammad Wirdhan Ramdhantani (27214584)
4. Nova Nurfiani (28214019)
Ø PELANGGARAN MEREK
MENURUT KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG MEREK
1.
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta
Milk Bath adalah salah satu produk
kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu
perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan
mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan
badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di
Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA
HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath
(susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai.
Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang
dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath
yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara
lain :
·
Menggunakan kemasan
dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama
dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil
dibandingkan dengan produk yang asli;
·
Milk Bath yang palsu
tersebut tidak larut dalam air.
·
Tidak mempunyai
pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
·
Dipasarkan dengan
sistem direct selling.
Catatan
:
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan
produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit
pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian,
diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
2.
Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’
DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di
Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa
restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30). Kalau kita
memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat
adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk pelanggaran :
·
Adanya persamaan pada
pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan
oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran
(merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’
DONUTS.
·
Merek DONATS’ DONUTS
yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek
DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan
minuman.
·
Penggunaan merek
DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan
dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul
barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku
pemilik merek yang sah;
Catatan
:
Persoalan ini diselesaikan diluar
pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’
DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas
bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga
pada nama restorannya.
3.
Merek BARBIE vs BABIE di Jakarta
MATTEL INC., suatu perseroan menurut
Undang-undang Negara Amerika Serikat, bergerak dibidang produksi berbagai jenis
permainan untuk anak-anak dengan bermacam-macam merek. Salah satu hasil
produksi MATTEL INC., adalah produk boneka wanita yang diberi merek BARBIE.
Boneka BARBIE ini telah dikenal luas
dibanyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Merek BARBIE juga telah
terdaftar di Indonesia, terdaftar di bawah nomor pendaftaran 380107 dan 387123.
Keterkenalan merek BARBIE telah memancing pihak-pihak ketiga untuk mengambil
keuntungan dengan cara membuat, memasarkan dan produk-produk sejenis dan
menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Salah satu
contoh adalah pada boneka yang menggunakan merek BABIE.
Bentuk pelanggaran pada merek BABIE,
adalah :
·
Merek BABIE memiliki
persamaan dalam bentuk tulisan, bunyi, ucapan dan kombinasi warna dengan merek
BARBIE.
·
Merek BABIE digunakan
untuk barang yang sejenis dengan merek BARBIE, yakni boneka;
·
Keberadaan merek BABIE,
dapat merusak citra perusahaan MATTEL INC. yang sudah
4.
Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat
adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di
antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga
karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat
dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan
dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu,
wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan
biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan
makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman
untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis
desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah
terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666,
300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas,
sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang
diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara
dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di
Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT.
IMAWI BENJAYA. PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima
lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan
menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk
TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC
ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
·
Dengan membadingkan
antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan
merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan
oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
·
Terdapat persamaan pada
pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang
sejenis
·
Penempatan merek pada
bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga
menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk
sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan
mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
·
Merek TULIPWARE yang
dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan
permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Catatan
:
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik
merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk
mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE,
yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.
Sumber :
www.kemenperin.go.id/download/140/kebijakan-pemerintah-dalam-perlindungan-hak kekayaan-intelektual-dan-liberalisasi-perdagangan-profesi-di-bidang-hukum