BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan
‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari
cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
· Fungsi Sosial
· Fungsi Ekonomi
· Fungsi Politik
· Fungsi Etika
GOTONG ROYONG
Menurut Mubyarto :
Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
TOLONG MENOLONG
Menurut Mubyarto :
Tolong menolong atau Bantu membantu menunjukan pada
pencapaian tujuan perorangan.Gotong royong dan tolong menolong
lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan
ekonomi yang lebih konkrit.
PENGERTIAN KOPERASI :
A. Definisi International Labour Organitazion
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan orang- orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
B. Definisi Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi P.J.V.Dooren
There is no single definition (for cooperative) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come
together in pursuit of a common economic objective.
D. Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘sesorang
buat semua dan semua buat seseorang’.
E. Definisi Mungkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpual, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong-royong.
F. Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
5 UNSUR
KOPERASI INDONESIA
·
Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
·
Koperasi adalah kumpulam orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip
koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
A.
Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
B.
Sesuai UU No.25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
·
Membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan dan
masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengemangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersma berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI :
1. PRINSIP MUNKNER
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
·
Efisien ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2. PRINSIP ROCHDALE
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
3. PRINSIP RAIFFEISEN
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. PRINSIP Internatinal Cooperative Alliance
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggotaan sesuai dengan jasa
masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik
ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.12 thn.1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatus menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan modal atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri.
7. PRINSIP Koperasi Indonesia versi UU No.25 thn.1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modl
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi